Thoharoh (bagian 2)

Posted on Juli 11, 2010

0


Najis itu ada 3 (tiga) macam, yaitu: 1) Najis Mughaladzah ; 2) Najis Mukhafafah ; 3) Najis Mutawasithah.

Najis Mughaladzah adalah najis yang diberatkan hukumnya. Seperti najis anjing dan babi beserta anak-anaknya. Atau salah satu darinya walaupun hewan tersebut kawin dengan hewan yang suci. Begitupula benda / barang yang keluar dari anjing atau babi seperti kotorannya atau ingusnya.

Najis Mukhafafah artinya najis yang diringankan hukumnya. Contohnya adalah najis dari air kencingnya anak (bayi) laki-laki yang belum berumur 2 (dua) tahun dan bayi tersebut belum makan dengan makanan lain yang dapat menguatkan kecuali minum air susu ibunya.

Najis mutawasithah artinya najis tengah-tengah antara najis mughaladzah dan mukhafafah. Maksudnya adalah najis biasa, yaitu selain yang termasuk diantara keduanya seperti, air kencing selain yang tersebut diatas, kotoran hewan selain anjing dan babi, dan lain sebagainya

(sumber; kitab assafinatunnaja)

Posted in: Fiqih